Keadilan al-Qur’an Landasan Etika Kehidupan admin, March 14, 2024March 14, 2024 Adil merupakan serapan dari kata arab ‘adl yang dalam bahasa Inggris disebut dengan justice. Dalam al-Qur’an, pengertian adil diekspresikan dalam beberapa terma: ahkam, qawam, amtsal, iqtashada, shadaqa, shiddiq atau barr. Berdasarkan eksplorasi terhadap kata-kata tersebut di atas, menurut Dawam Rahardjo, makna keadilan bersifat multidimensional. Keadilan berkaitan dengan dan berintikan kebenaran (al-haqq), sebagaimana firman-Nya dalam Surat Shath (38): 26,يَادَاوُدُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الاَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّKeadilan juga berarti tidak menyimpang dari kebenaran, tidak merusak dan tidak merugikan orang lain dan diri sendiri. Allah berfirman dalam surat Hud (11) : 85, وَيَا قَوْمِ أَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ وَلا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ(85)Keadilan mengandung arti “keseimbangan”. Orang yang seimbang adalah orang yang tidak berat sebelah dan pilih kasih atas pertimbangan subyektif. Melalui keseimbangan itu orang mampu bersikap adil. Hal ini selaras dengan firman Allah dalam surat al-Infithar (82): 6 – 8 dan al-Isra` (17): 35,يَاأَيُّهَا الإِنْسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ(6)الَّذِي خَلَقَكَ فَسَوَّاكَ فَعَدَلَكَ(7)فِي أَيِّ صُورَةٍ مَا شَاءَ رَكَّبَكَ(8)وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا(35)Dalam kehidupan sehari-hari, keadilan bisa berarti memberikan kepada seseorang apa yang menjadi haknya. Karena hakikatnya semua individu sama nilainya sebagai manusia, maka tuntutan paling dasariah keadilan adalah perlakuan yang sama terhadap semua individu yang berada dalam situasi yang sama.Keadilan merupakan nilai dasar yang berlaku dalam kehidupan sosial, politik dan ekonomi. Ia merupakan pusat orientasi dalam interaksi manusia. Jika aspek keadilan dilanggar, maka akan terjadi ketidakseimbangan dalam pergaulan hidup manusia. Dalam surat al-Nahl (16): 90, dinyatakan:إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ(90) ٍٍٍStandar minimal bagi perilaku manusia adalah berbuat adil. Kelanjutan dari berbuat adil adalah berbuat kebajikan dan beramal sosial, setidak-tidaknya kepada kaum kerabat sendiri. Itu artinya perbuatan baik harus dilandasi oleh keadilan.Pada dasarnya kemampuan manusia untuk berbuat baik bersifat terbatas, tidak saja berkaitan dengan keterbatasan materi, tetapi juga perasaan/hati. Karena itu diperlukan prinsip keadilan yang akan mengatur bagaimana kebaikan itu dibagi. Bersamaan dengan hal tersebut, ayat di atas mengamanatkan untuk menjauhkan diri dari perbuatan keji, mungkar dan permusuhan. Inilah esensi dari taqwa (melaksanakan perintah dan menjauhi larangan), karena itu dikatakan bahwa adil merupakan salah satu unsur penting taqwa, “I’dilu huwa aqrab li al-taqwa”. Allah a’lam. (Abid Rohmanu, dari berbagai sumber).Telah terbit sebelumnya di abidponorogo.wordpress.comFacebookShare on XLinkedInWhatsAppEmailCopy Link Post Views: 292Bagikan ke: Nasehat Agama adilal-Qur'ankeadilan